Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
loading...

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Lalu Ari mengatakan, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas . Pihaknya sedang membahas revisi UU tersebut dengan pemerintah. Bahkan, panja sudah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas perubahan UU itu.
Baca juga: Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
"Para pakar, ahli, dan akademisi sudah kami undang. Kami sangat serius membahas revisi UU Sisdiknas," terang Lalu Ari, Kamis (13/3/2025).
Legislator asal Dapil NTB II itu mengatakan, salah satu poin penting yang dia usulkan adalah tata kelola guru di Indonesia. Dia meminta agar pemerintah pusat mengambil alih tata guru nasional.
Lalu Ari mengatakan, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas . Pihaknya sedang membahas revisi UU tersebut dengan pemerintah. Bahkan, panja sudah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas perubahan UU itu.
Baca juga: Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
"Para pakar, ahli, dan akademisi sudah kami undang. Kami sangat serius membahas revisi UU Sisdiknas," terang Lalu Ari, Kamis (13/3/2025).
Legislator asal Dapil NTB II itu mengatakan, salah satu poin penting yang dia usulkan adalah tata kelola guru di Indonesia. Dia meminta agar pemerintah pusat mengambil alih tata guru nasional.
Lihat Juga :