PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
loading...

PB PGRI menggelar Halalbihalal bertema Merajut Ukhuwah dan Saling Berbagi Wujudkan Guru Tangguh Menuju Indonesia Emas. Foto/PGRI.
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI ) Prof. Unifah Rosyidi, menekankan pentingnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para pendidik.
Menurutnya, tunjangan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas profesionalisme guru dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kompetensi.
Baca juga: 5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
“TPG telah memberikan dorongan kuat kepada guru untuk berkembang dan memperbaiki diri,” ungkapnya dalam acara Halal Bihalal PGRI yang turut dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu’ti beserta jajaran Kemendikdasmen di Gedung Guru, Selasa (15/4/2025).
Guru Besar UIN Jakarta ini menambahkan bahwa pemberian TPG memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Menurutnya, tunjangan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas profesionalisme guru dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kompetensi.
Baca juga: 5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
“TPG telah memberikan dorongan kuat kepada guru untuk berkembang dan memperbaiki diri,” ungkapnya dalam acara Halal Bihalal PGRI yang turut dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu’ti beserta jajaran Kemendikdasmen di Gedung Guru, Selasa (15/4/2025).
Guru Besar UIN Jakarta ini menambahkan bahwa pemberian TPG memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Lihat Juga :